Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 11 April 2021
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah. Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
PCR sepekan terakhir sebanyak 66.641
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 11.085 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.868 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 1.031 positif dan 7.837 negatif. Selain itu, dilakukan pula tes Antigen hari ini sebanyak 2.550 orang dites, dengan hasil 59 positif dan 2.491 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 330.270. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 66.641. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 397 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6 938 (orang yang masih dirawat/isolasi)," ujar Dwi, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Pertahankan Angka Penurunan Kasus Aktif, Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 19 April 2021Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 392.598 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 379.210 dengan tingkat kesembuhan 96,6%, dan total 6.450 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,2%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,2%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.528.219 orang (50,9%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 687.612 orang (22,9%).
Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 123.474 orang (109,9%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 107.573 orang (95,8%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 523.861 orang (57,5%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 173.234 orang (19,0%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang. Pada kelompok pelayan publik, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 880.884 orang (44,6%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 406.805 orang (20,6%), dengan target vaksinasi sebanyak 1.976.757 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 10 April 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
A. PERORANGAN (Tidak Memakai Masker)
- Kerja Sosial = 733
- Denda = 4
- Jumlah = 737
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 1x24 jam = 17
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 jam = 0
- Teguran Tertulis = 16
- Pembubaran = 2
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak ditemukan Pelanggaran = 203
- Jumlah = 238
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 0
- Teguran Tertulis = 11
- Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 213
- Jumlah = 224
• NILAI DENDA
- Perorangan = Rp 550.000
- Tempat Usaha Makan Minum / Restoran / rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja / Kantor / Tempat Industri = Rp -
- Jumlah = Rp 550.000
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs
corona.jakarta.go.id/kolaborasi .